CHRM2

Meski secara konstitusi berbicara kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh negara dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menunjukkan komitennya terhadap HAM dengan meratifikasi dua instrumen HAM internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESPR). Namun dalam realitanya implementasi dari UUD 1945 dan pelaksanaan dua instrumen internasional ini masih perlu ditanyakan. Buku ini memuat enam tulisan yang mendiskusikan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan baik secara teoritis maupun kenyataan di lapangan. Tulisan dari enam penulis ini memperkaya khasanah pembaca tentang apa yang tengah terjadi di Indonesia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.


 

 

 

Although constitutionally speaking, freedom of religion and belief is guaranteed by the state in article 29 of the 1945 Constitution. In addition, the Indonesian government has also shown its commitment to human rights by ratifying two international human rights instruments, namely the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESPR). However, in reality the implementation of the 1945 Constitution and the implementation of these two international instruments still need to be questioned. This book contains six articles that discuss freedom of religion and belief both theoretically and in reality in the field. The writings of these six authors enrich the readers’ repertoire of what is happening in Indonesia regarding freedom of religion and belief in Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *