CHRM2

Editors: Al Khanif, Herlambang P. Wiratraman, Manunggal Kusuma Wardaya


Contributors: Al Khanif, Atip Latipul Hayat, Ayuningtyas Saptarini, Bestha Inatsan Ashila, Bisariyadi, Dia Al Uyun, Dian Agung Wicaksono, Dian Ferricha, Dina Tsalist Wildana, Dio Ashar Wicaksana, Fajri Matahati Muhammadin, Habib Shulton, Haidar Adam, Hilda, Kukuh Budi Mulya, Majda El Muhtaj, Mirza Satria Buana, Muja’hidah, Prischa Listiningrum, Rachminawati, Rizqy Bachtiar, Rudy Wijaya, Saifudin, Siti Khoriah.


Publisher: LKIS
Print publication year: 2017
ISBN: 978-602-6610-42-3
Subjects: Human Rights, Constitutional and Administrative Law, Islamic Law, Indigenous Law


Price: IDR 150.000

 

[otw_shortcode_tabslayout tabs=”1″ tab_1_title=”BOOK DESCRIPTION” tab_1_content=”Globalisasi hak asasi manusia (HAM) yang telah berlangsung selama beberapa decade telah menyebabkan perdebatan universalisme versus relativisme dalam hak asasi manusia (HAM) semakin tajam di berbagai negara. Rejim HAM internasional dan para pendukung prinsip universalisme HAM berusaha untuk mengimplementasikan norma-norma HAM kesemua negara, melintasi batas-batas norma-norma local seperti agama dan budaya serta kepentingan nasional suatu negara. Tentu “globalisasi” HAM ini tidak berjalan mulus meskipun kian hari semakin banyak negara yang meratifikasi instrumen HAM internasional. Hingga kini masih banyak negara yang meyakini bahwa ketika manusia hendak mengklaim hak dan kebebasannya, mereka harus tunduk terhadap norma-norma yang berkembang di masyarakat sebagai hasil dari consensus nasional di Negara tersebut. Pendukung relativisme ini meyakini implementasi norma-norma HAM tidak akan pernah dapat efektif diterapkan di berbagai Negara jika rejim internasional memaksakan prinsip universalisme yang selama ini mereka agungkan. Berangkat dari persoalan tersebut, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi para pengajar HAM di Indonesia berinisiatif menerbitkan buku untuk menjawab dinamika perdebatan universalisme versus relativisme di Indonesia. Dengan bekerjasama dengan The Centre for Human Rights, Multiculturalism & Migration (CHRM2) Universitas Jember yang juga fokus dalam kajian HAM, SEPAHAM Indonesia dan para pengajar HAM yang bernaung di dalamnya merasa mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pengetahuan terkait dinamika HAM di Indonesia kepada masyarakat. Tentu pemikiran-pemikiran yang ada di dalam buku ini masih memerlukan diskusi lanjutan sehingga SEPAHAM dan CHRM2 telah berkomitmen untuk menerbitkan buku-buku lain terkait HAM di masa yang akan datang.”][/otw_shortcode_tabslayout]


TABLE OF CONTENTS

BAB I HAK ASASI MANUSIA, UNIVERSALISME  AN  RELATIVISME
Universalitas Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional: Sebuah Pendekatan Post-Kolonial
Fajri Matahati Muhammadin

Menelaah Konsep Universalisme-Selektif dalam Diskursus HAM Universalisme dan Relativisme Budaya
Mirza Satria Buana

Menimbang Gagasan Sejarah Pemuliaan Martabat Manusia Perspektif Agama-Agama, Barat, dan Indonesia
Haidar Adam

Universalisme Hak Asasi Manusia: Studi Perdebatan Islam dan Barat Terhadap Hukuman Mati
Habib Shulton A

BAB II HAK ASASI MANUSIA &AGAMA
Eksistensi Penganut Aliran Kepercayaan dan kompleksitas Hak kebebasan Beragama di Indonesia
Ayuningtyas Saptarini

Meretas Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Dalam UUD 1945
Muja’hidah dan Hilda

Menakar Porsi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Dhia Al Uyun

BAB III HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM NASIONAL
Penormaan Hukuman Cambuk Sebagai Ekstensifikasi Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Legislasi
Dian Agung Wicaksono

Tujuan Bernegara Melalui Manifesto Ham dalam Bingkai Ideologisasi Pancasila
Saifuddin

Hak Pilih Sebagai Hak Konstitusional: Hak Konstitusional Turunan Ataukah Hak Tersirat?
Bisariyadi

Konstitusionalitas HAM Di Indonesia; Menakar Arah Partikularitas Ham Indonesia
Majda El Muhtaj

Kebebasan berserikat di Indonesia: Studi Kasus Perpu No 2 Tahun 2017
Atip Latipul Hayat dan Rachminawati

Extraterritorial Litigation Sebagai Solusi Alternatif Access to Justice Bagi Korban Pelanggaran HAM Oleh Korporasi Multinasional (MNCs)
Prischa Listiningrum dan Rizqi Bachtiar

BAB IV HAK ASASI MANUSIA DAN KELOMPOK RENTAN
Diskursus Universalisme vs. Relativisme Hak Asasi Manusia dan Dampaknya terhadap Kelompok Rentan di Indonesia
Al Khanif dan Kukuh Budi Mulya

Perlindungan Terhadap Korban Perempuan Difabel dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Bestha Inatsan Ashila dan Dio Ashar Wicaksana

Problematika Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat
Siti Khoiriah dan Rudi Wijaya

Perlindungan Maternitas dan Keadilan Gender
Dian Ferricha

 


AUTHOR PROFILES

Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada), LL.M. (Universitas Lancaster), Ph.D. (School of Oriental and African Studies/SOAS Universitas London) adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember, direktur the Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember dan Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia periode 2017-2019.

Atip Latipul Hayat, S.H., (Universitas Padjajaran), LL.M., (University of Monash), PhD (University of Monash) adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Ayuningtyas Saptarini, S.H., (Universitas Jember) adalah mahasiswa pada program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember dan pegiat sosial di Mata Timoer Institute Jember.

Bestha Inatsan Ashila, S.H., (Universitas Indonesia), adalah Support Staff, Ministry of Woman Empowerment and Child Protection Republic of Indonesia-2015, Internship, Arteria Dahlan-2015, dan Research Assistant, Indonesia Judicial Monitoring Society, Faculty of Law, University of Indonesia (MaPPI FHUI)- 2016.

Bisariyadi, S.H., (Universitas Indonesia), LL.M., (University of Melbourne), adalah Researcher at the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Dhia Al Uyun, S.H., (Universitas Brawijaya), M.H., (Universitas Brawijaya), dan sedang menempuh program doktor di (Universitas Airlangga), adalah pengajar di Universitas Brawijaya.

Dian Agung Wicaksono, S.H., (Universitas Gadjah Mada), LL.M., (Universitas Gadjah Mada, yang bekerja sama dengan Dennorske Ambassadeni Indonesien The Royal Norwegian Embassy in Indonesia), adalah Dosen dan Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dian Fericha, S.H., (Universitas Jember), M.H., (Universitas Islam Balitar), Dr. (UniversitasBrawijaya) adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar.

Dina Tsalist Wildana, S.HI., (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijogo Yogyakarta), LL.M., (Universitas Gadjah Mada) adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember dan staf peneliti di The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember.

Dio Ashar Wicaksana, S.H. (Universitas Indonesia), Master in Sociology of Law (Onati International Institute Sociology of Law) adalah Indonesian Judicial Monitoring Society Faculty of Law University of Indonesia (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia- MaPPI FHUI) Researcher (June 2012-present).

Fajri Matahati Muhammadin, S.H., (Universitas Gadjah Mada), LL.M., (University of Edinburgh), kandidat doktor di International Islamic University of Malaysia, adalah Dosen di Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (sejak 2013).

Habib Shulton, S.H.I., (UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta), S.H., (Universitas Cokroaminoto Yogyakarta), M.H., (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), adalah Dosen sekaligus pengelola Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Institut Agama Islam Maarif (IAIM) NU Metro Lampung, Pimpinan Redaksi (Pimred) Jurnal Fikri yaitu Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya.

Haidar Adam, S.H (Universitas Airlangga), LL.M (Comparative Constitutional Law di Central European University, Budapest-Hungary) adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk mata kuliah Hak Asasi Manusia, Teori Konstitusi dan Perbandingan Hukum Tata Negara, Penelitipada Human Rights Laws Studies (HRLS) untuk isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur sebagai coordinator wilayah Surabaya.

Hilda, S.H (Universitas Tadulako), M.H.,(Universitas Padjadjaran) adalah Pengajar di Universitas Tadulako.

Kukuh Budi Mulya, S.H., (Universitas Jember), M.H., (Universitas Jember), kandidat doktor ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Majda El Muhtaj, S.H. (Universitas Al-Wahliyah), M.H (Universitas Sumatera Utara Medan) dalah staf pengajar di Universitas Negeri Medan.

 MirzaSatria Buana, S.H., (Universitas Lambung Mangkurat), M.H., (Universitas Islam Indonesia), Dr. (T.C. Beirne School of Law Universitas Queensland) adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Muja’hidah, S.H., (Universitas Tadulako), M.H, (Universitas Padjadjaran), Dr. (Universitas Padjadjaran)  adalah pengajar di Universitas Tadulako

Prischa Listiningrum, S.H., (Universitas Brawijaya), LL.M., (University of Edinburgh) adalah staf pengajar  di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Rachminawati, S.H., (Universitas Padjajaran), LL.M., (University of Portsmouth Inggris) adalah kandidat doktor di School of Law University of Maastricht Belanda.

Rizqy Bachtiar, S.AB., (Universitas Brawijaya), MPA (University of Birmingham Inggris) adalah staf pengajar di Universitas Terbuka Malang.

Rudy Wijaya, S.H., (Universitas Lampung) LL.M (University of Kobe), Dr. (University of Kobe) adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Saifudin, S.H., (Universitas Negeri Surakarta), M.H., (Pasca Sarjana UII Yogyakarta), adalah Constitutional Lawyer (Advokat/Praktisi dan Direktur/Pendiri ”Kantor Hukum Pedang Keadilan and Partners”), Akademisi, Dosen HTN Universitas Jendral Ahmad Yani (UNJANI) Yogyakarta, dan Direktur Dewan Pimpinan Pusat Institut Pemantau dan Pengawas Pemerintahan Daerah (DPP IP3D).

Siti Khoiriah, S.H.I (Institut Agama Islam Negeri), M.H (Universitas Indonesia), adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung.